Revisi Permentan akan pertegas 20 persen lahan untuk masyarakat

menteri pertanian suswono menyatakan revisi peraturan menteri pertanian nomor 26/2007 perihal perizinan usaha perkebunan ingin lebih mempertegas realisasi penyediaan 20 persen lahan untuk penduduk atau kompensasi yang lain.

hal tersebut dikemukakan dengan mentan dalam jakarta, senin, seusai acara minum kopi bersama melalui sekretaris kabinet dengan tema potensi konflik penguasaan lahan.

di permentan dan masih akan dipertegas, tergolong kemungkinan-kemungkinannya kalau memang tak selama bentuk lahan, bagaimana kompensasinya, misalnya csr ataupun bagaimana, papar mentan.

ia mengakui bila dalam permentan yang berlalu terdapat sederat persoalan yang tidak tidak susah juga agar penyediaan lahan 20 persen itu oleh karenanya menimbulkan konflik dalam sederat website.

Informasi Lainnya:

yang jelas kiranya kepentingan kita mengenai plasma ini merupakan agar pengamanan dari perusahaan itu sendiri, ujarnya.

lebih lanjut mentan menungkapkan kiranya pemerintah selalu berusaha mencarikan penyelesaian ratusan sengketa lahan di semua penjuru indonesia.

permentan nomor 26/2007 menyebutkan kiranya setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan sekitar 20 persen daripada total kebun yang dimilikinya terhadap masyarakat sekitar kebun.

namun, selama permentan no 26/2007 itu tak dicantumkan batas masa pembangunan kebun plasma dari perusahaan itu memperoleh izin upaya-upaya perkebunan (iup) daripada bupati ataupun gubernur.