Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyepakati pemusnahan barang milik negara dalam kementerian pertahanan berupa dua kapal yaitu kri teluk semangka-512 serta kri teluk berau-534 yang berada di kondisi rusak berat.

direktur hukum dan humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho selama keterangan pers tertulis yang diterima dalam jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada rangka memperbaiki mutu tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini juga telah pas melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana sudah diubah melalui pp nomor 38 tahun 2008 serta peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, katanya.

dalam peraturan tersebut dikenalkan bahwa penghapusan barang milik negara diselenggarakan jika memenuhi syarat diantara lain, barang milik negara tidak dapat dimanfaatkan lagi karena rusak serta tidak ekonomis manakala diperbaiki serta tidak bisa dimanfaatkan dulu akibat modernisasi.

selain tersebut, pemusnahan dilaksanakan bila barang milik negara telah melampaui batas waktu kegunaannya serta kadaluarsa juga mengalami perubahan di spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis, aus juga lain-lain sejenisnya.

Informasi Lainnya:

tavianto menjelaskan pemusnahan kedua kapal ini diselenggarakan melalui cara ditenggelamkan melalui merupakan target sasaran uji silahkan rudal di acara latihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal itu adalah dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan dalam acara latihan gabungan tni-al, ujarnya.

setelah penghapusan barang milik negara dilaksanakan dengan cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diinginkan untuk menggarap penatausahaan barang milik negara di lingkungannya.