Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyampaikan hukum keluarga ketika ini dipandang belum pro pada hak serta kepentingan wanita dan putri.

terutama sebab masih kehadiran hambatan bagi mereka untuk mengakses hukum dan keadilan, tutur akil, di seminar perihal hak konstitusional wanita, dalam jakarta, senin.

akil mengajarkan akses hukum juga keadilan terjamin selama uud 1945 sebagai salah Satu hak konstitusional.

karena itu, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga dan terintegrasi dipandang dibuat salah Satu Jawaban dan patut dipertimbangkan, terlebih agar keluar dari dan melaksanakan persoalan dualisme juga dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil serta menegaskan bahwa pihaknya mendukung gagasan agar menciptakan pembentukan pengadilan keluarga apabila dapat memberikan harapan baru untuk menyerahkan akses dan lebih menarik terhadap hawa juga anak-anak mendapatkan keadilan.

ketua mk menungkapkan bawa sudah ada ketentuan yang relatif menyerahkan perlindungan pada hak-hak kontitusional hawa, tapi baru banyak ketentuan yang masih dirasakan kurang adil kepada wanita.

wajar jika dorongan supaya mengerjakan agar mengerjakan reformasi hukum keluarga terkristalisasi menjadi jadwal bermanfaat dan usah diperjuangkan, terlebih bagaimana hak-hak konstitusional wanita mampu diletakkan pada posisi yang equal, katanya.