Presiden minta hukum ditegakkan terkait kasus Kapolsek Dolok

presiden susilo bambang yudhoyono menungkapkan bahwa hukum harus ditegakkan dan siapapun dan bersalah harus memperoleh sanksi tenntang jumlah penganiayaan terhadap kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.

insiden pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, saya prihatin benar...hukum tegakkan, siapapun yang bersalah mesti diberikan sanksi, kata presiden yudhoyono dalam pengantar rapat terbatas jenis politik, hukum juga keamanan pada kantor presiden, jakarta, senin.

presiden menilai, kasus tersebut juga bisa menjadi pelajaran supaya mendidik warga untuk tidak main hakim sendiri.

ini sepatutnya supaya terus mendidik warga kita semua agar jangan melakukan aksi seperti itu, katanya merujuk di teriakan maling dari provokator yang berakhir dengan penampilan main hakim sendiri.

Lainnya: Pulau Tidung - Peluang Usaha Online - Adha Cream

namun berdasarkan presiden, keuntungan itu tak usah terjadi apabila semua pihak menjalankan tugas secara profesional, tak meremehkan, tak lengah juga membeli taktik serta tehnik yang baik untuk menganalisa situasi.

sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso menyatakan 17 warga yang ditentukan dibuat tersangka dalam penganiayaan tersebut, telah dibawa ke mapolda sumut.

ke-17 tersangka tersebut merupakan jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, serta tba.

kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan serta tiga anggota berusaha menangkap bandar judi pada desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean di rabu (27/3) malam sekitar pukul 21.00 wib.

ketika bandar judi selama tempat itu berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki dijadikan maling serta warga kurang lebih pun berdatangan.

mengetahui kedatangan warga, kompol (anumerta) andar siahaan juga anggota berupaya menyelamatkan diri dari upaya main hakim sendiri tersebut.

namun kapolsek dolok pardamean tersebut ditangkap masyarakat dalam dusun raja nihuta, desa buttu bayu.

kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan makanya meninggal dunia sebab luka parah dalam pihak kepala akibat melayani hantaman benda keras serta tumpul.