Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr dari partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan publik (kpu) di jakarta, selasa.

dia (susno duadji) mengikuti kriteria yang sebetulnya tak mampu dicalonkan, tentu tidak mampu kami nyatakan memenuhi syarat, papar komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, sebagai perubahan atas pkpu nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota dpr, dpd juga dprd, dikenalkan bahwa surat pencalonan serta mendaftar bakal calon dibuktikan melalui surat pernyataan tidak sudah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

syaratnya adalah ancaman pidana penjara lima tahun ataupun lebih, maka pak susno itu dijatuhi suatu pidana penjara yang ancamannya hingga lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ketua kpu ri husni kamil manik menyatakan kiranya bakal caleg yang berstatus terpidana tidak memenuhi syarat supaya ditentukan di mendaftar calon ternyata (dcs).

kalau terpidana tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), oleh karenanya masuk pada ketentuan pasal tidak mengikuti syarat, katanya.

pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyatakan dia bersedia merupakan bacaleg pbb karena merasa bersesuaian dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terutama terkait soal hukum.

saya diminta dengan partai supaya masuk pada daerah pemilihan (dapil) jawa barat. terlepas dan diputuskan partai, saya patuhi, tutur susno pada gedung kpu ketika itu.

susno didakwa selama kasus korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah serta dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara dengan pengadilan negeri jakarta selatan serta pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, ketika menangani kasus pt sal melalui melayani hadiah rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

pengadilan serta mengatakan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jawa Barat pada 2008, agar kepentingan pribadi.